SUMENEP, Newsline.id – Dunia pendidikan tinggi di Madura kembali menjadi sorotan. Universitas KH. Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura tercantum dalam daftar perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak memperoleh kuota Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2026 berdasarkan surat resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 570/DST/F2/LP.01.01/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I hingga XVII tersebut, kementerian meminta agar PTS yang tercantum dalam lampiran tidak diberikan kuota KIP Kuliah Tahun 2026. Kebijakan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja perguruan tinggi oleh LLDIKTI, Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Dikti maupun Inspektorat Jenderal.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, Universitas KH. Bahaudin Mudhary Madura yang berada di bawah LLDIKTI Wilayah VII masuk dalam daftar perguruan tinggi dengan status penghentian kuota KIP Kuliah, dengan keterangan “penyimpangan KIPK sesuai temuan Itjen.”
Masuknya salah satu perguruan tinggi di Madura ke dalam daftar tersebut tentu menjadi perhatian publik. Pasalnya, Program KIP Kuliah merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Dokumen kementerian itu juga menunjukkan bahwa penghentian kuota KIP Kuliah tidak hanya terjadi di Madura. Sejumlah perguruan tinggi di berbagai daerah turut dikenai sanksi dengan beragam alasan, mulai dari dugaan penyimpangan tata kelola Program KIP Kuliah, pungutan biaya kepada mahasiswa penerima bantuan, hingga pelanggaran administrasi dan tata kelola perguruan tinggi.
Meski demikian, dokumen tersebut tidak merinci bentuk penyimpangan yang menjadi temuan Inspektorat Jenderal pada Universitas KH. Bahaudin Mudhary Madura. Lampiran hanya mencantumkan alasan singkat berupa “Penyimpangan KIPK sesuai temuan Itjen.”
Hingga berita ini diterbitkan, Newsline.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan Universitas KH. Bahaudin Mudhary Madura maupun LLDIKTI Wilayah VII terkait temuan tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh agar kampus tersebut dapat kembali memperoleh kuota KIP Kuliah pada tahun berikutnya.
Program KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, sehingga tata kelola program tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








