Ngaku Istri Slamet Ariyadi, Tawarkan Investasi MBG Rp288,9 Juta, Kini Dilaporkan

Tuesday, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Tawaran investasi yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung laporan polisi. Seorang warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Ilmiyatus Zahiro alias Neng Ayak, melaporkan perempuan berinisial NDC alias Lina atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut diterima Polresta Sumenep pada 12 September 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam perkara tersebut, Neng Ayak didampingi kuasa hukumnya, Advokat R. Aj. Hawiyah alias Wiwik Karim bersama Sulaisi Abdurrazaq.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor kepada polisi, persoalan bermula sekitar Mei 2026. Saat itu, Lina disebut menawarkan kepada Neng Ayak untuk ikut menanamkan modal dalam usaha yang dikaitkan dengan penyediaan bahan makanan bagi dapur MBG.

Menurut laporan, Lina menyampaikan bahwa dana investasi tersebut akan digunakan sebagai modal untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan dapur MBG.

Dalam penawarannya, Lina juga disebut mengaku mengelola 37 dapur MBG yang tersebar di wilayah Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

Keterangan tersebut kemudian membuat pelapor percaya dan bersedia menyerahkan sejumlah uang.

Dalam laporan polisi juga disebutkan adanya klaim Lina mengenai hubungan suami istri dengan seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan Madura, H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos. Klaim tersebut, menurut pelapor, turut menjadi faktor yang membuat dirinya yakin terhadap tawaran investasi tersebut.

Pada 26 Mei 2026, Neng Ayak kemudian menyerahkan dana investasi kepada Lina.

Baca Juga  MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Promo Spesial Kemerdekaan, Tawarkan Diskon Menginap dan Paket Kuliner

Dalam kronologi laporan, investasi tersebut dijanjikan dapat dikembalikan beserta keuntungan. Pelapor kemudian disebut kembali menyerahkan sebagian dana pada periode 4 hingga 6 Juni 2026.

Pelapor mengaku dana yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan sebagaimana yang dijanjikan. Neng Ayak kemudian meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Lina.

Menurut laporan polisi, pada saat itulah muncul pengakuan yang berbeda dari informasi awal. Lina disebut mengaku bahwa dirinya tidak mengelola dapur MBG sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor.

Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi dasar Neng Ayak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Pelapor mengklaim mengalami kerugian total sebesar Rp288,96 juta.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena investasi yang ditawarkan disebut-sebut berkaitan dengan program MBG.

Untuk mengurai perkara secara terang, penyidik dinilai perlu memeriksa kebenaran seluruh informasi yang menjadi dasar terjadinya transaksi, termasuk keberadaan 37 dapur yang disebut berada di tiga kabupaten di Madura.

Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab dalam proses hukum, di antaranya apakah benar terdapat 37 dapur MBG sebagaimana disebut dalam penawaran, siapa pihak yang mengelolanya, serta apakah Lina memiliki hubungan secara hukum maupun operasional dengan dapur-dapur tersebut.

Selain itu, aliran dana juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri. Bukti transfer, rekening penerima, percakapan terkait penawaran investasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebenarnya.

Baca Juga  Diam Seribu Bahasa, Camat dan Kades Gapurana Bungkam Soal Proyek Bantuan Keuangan Khusus 2025 Senilai Rp 2,1 Miliar

Jika ditemukan pihak lain yang ikut menawarkan, menerima, atau mengelola dana tersebut, keterangannya juga dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

Selain persoalan investasi, laporan tersebut juga memuat klaim mengenai hubungan Lina dengan anggota DPR RI H. Slamet Ariyadi.

Apabila klaim mengenai hubungan tersebut memang digunakan dalam proses meyakinkan calon investor, maka kebenaran informasi tersebut juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi.

Namun, penggunaan nama atau klaim memiliki hubungan dengan seorang pejabat tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan pejabat tersebut dalam dugaan perkara.

Karena itu, diperlukan pembuktian berdasarkan dokumen, keterangan saksi, bukti komunikasi maupun alat bukti lain yang relevan.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Adanya laporan polisi tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.

Lina selaku pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, serta menyampaikan bukti dan keterangannya kepada penyidik.

Begitu pula seluruh klaim yang tercantum dalam laporan masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dengan demikian, sementara yang dapat dipastikan adalah adanya laporan polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp288,96 juta.

Selanjutnya, pembuktian mengenai apakah benar terjadi penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru