SUMENEP, Newsline.id – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ia diamankan setelah diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun.
Perkara tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polresta Sumenep berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.
Kasus ini bermula ketika korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk mencari perlindungan. Dalam kesempatan tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Cerita korban kemudian diteruskan kepada pihak keluarga. Setelah mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Polresta Sumenep.
Menindaklanjuti laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan peristiwa kekerasan seksual yang disebut kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dalam penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas perkara tersebut, A.S. dipersangkakan dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
A.S. juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Bambang.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Polresta Sumenep turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban.
Korban yang masih berusia anak perlu mendapatkan perlindungan agar hak-haknya tetap terjaga serta terhindar dari tekanan maupun dampak psikologis dan sosial akibat tersebarnya informasi pribadi.
Polresta Sumenep menegaskan akan terus memberikan perlindungan terhadap anak dan memproses setiap dugaan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Red
Editor : MTAB








