Oknum Perangkat Desa Prenduan Duduk di Kursi Terdakwa, Terjerat Kasus Curanmor

Thursday, 21 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Nama AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, kembali jadi sorotan publik. Bukannya dikenal karena kiprahnya sebagai perangkat desa, ia justru berulang kali tersangkut kasus kriminal. Kini, pria yang sudah berstatus residivis itu kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Kasus terbaru yang menjeratnya berawal dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tua AF. Ironisnya, motor itu bukannya hilang begitu saja, tetapi justru harus “ditebus” korban sendiri kepada AF dengan biaya Rp2 juta.

“Motor saya memang dikembalikan, tapi kondisinya rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor pun tidak ada,” ungkap Ruspandi.

Baca Juga  Kades Lapa Taman Masih Mengelak, Aktivis Buka Bukti Foto Dugaan Mesum ke Publik

Ruspandi menegaskan bahwa AF bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, AF pernah terjerat kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“AF ini jelas residivis. Dulu ditangkap karena curi mobil. Sekarang malah terulang lagi. Padahal dia perangkat desa. Sangat memalukan,” katanya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan AF pada Senin (21/4/2025) setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus ini. Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap sidang ketiga di PN Sumenep, Kamis (21/8/2025). Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang sidang perkara.

Dalam sidang tersebut, korban dan beberapa saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim. Ruspandi mendesak hakim memberikan hukuman berat agar ada efek jera.

Baca Juga  Sultan Madura: H. Her, di Balik Rokok Ilegal? Pengakuan Emosional Ibu Penjual Bikin Geger

“Perangkat desa yang malah jadi residivis jelas merusak kepercayaan masyarakat. Kami berharap hukuman maksimal dijatuhkan,” tegasnya.

AF didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya pidana penjara hingga lima tahun atau denda. Selain itu, karena statusnya residivis, ia juga bisa dikenakan ketentuan Pasal 486–489 KUHP, yang memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

Hingga berita ini ditulis, pihak PN Sumenep belum mengeluarkan keterangan resmi terkait jalannya sidang maupun kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan.

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru