SUMENEP, Newsline.id – Nama AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, kembali jadi sorotan publik. Bukannya dikenal karena kiprahnya sebagai perangkat desa, ia justru berulang kali tersangkut kasus kriminal. Kini, pria yang sudah berstatus residivis itu kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Kasus terbaru yang menjeratnya berawal dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tua AF. Ironisnya, motor itu bukannya hilang begitu saja, tetapi justru harus “ditebus” korban sendiri kepada AF dengan biaya Rp2 juta.
“Motor saya memang dikembalikan, tapi kondisinya rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor pun tidak ada,” ungkap Ruspandi.
Ruspandi menegaskan bahwa AF bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, AF pernah terjerat kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.
“AF ini jelas residivis. Dulu ditangkap karena curi mobil. Sekarang malah terulang lagi. Padahal dia perangkat desa. Sangat memalukan,” katanya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan AF pada Senin (21/4/2025) setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus ini. Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap sidang ketiga di PN Sumenep, Kamis (21/8/2025). Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang sidang perkara.
Dalam sidang tersebut, korban dan beberapa saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim. Ruspandi mendesak hakim memberikan hukuman berat agar ada efek jera.
“Perangkat desa yang malah jadi residivis jelas merusak kepercayaan masyarakat. Kami berharap hukuman maksimal dijatuhkan,” tegasnya.
AF didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya pidana penjara hingga lima tahun atau denda. Selain itu, karena statusnya residivis, ia juga bisa dikenakan ketentuan Pasal 486–489 KUHP, yang memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.
Hingga berita ini ditulis, pihak PN Sumenep belum mengeluarkan keterangan resmi terkait jalannya sidang maupun kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan.








