Oknum Perangkat Desa Prenduan Duduk di Kursi Terdakwa, Terjerat Kasus Curanmor

Thursday, 21 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Nama AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, kembali jadi sorotan publik. Bukannya dikenal karena kiprahnya sebagai perangkat desa, ia justru berulang kali tersangkut kasus kriminal. Kini, pria yang sudah berstatus residivis itu kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Kasus terbaru yang menjeratnya berawal dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tua AF. Ironisnya, motor itu bukannya hilang begitu saja, tetapi justru harus “ditebus” korban sendiri kepada AF dengan biaya Rp2 juta.

“Motor saya memang dikembalikan, tapi kondisinya rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor pun tidak ada,” ungkap Ruspandi.

Baca Juga  Di Tengah Polemik Regulasi, Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Assesment

Ruspandi menegaskan bahwa AF bukan orang baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, AF pernah terjerat kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“AF ini jelas residivis. Dulu ditangkap karena curi mobil. Sekarang malah terulang lagi. Padahal dia perangkat desa. Sangat memalukan,” katanya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan AF pada Senin (21/4/2025) setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus ini. Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap sidang ketiga di PN Sumenep, Kamis (21/8/2025). Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang sidang perkara.

Dalam sidang tersebut, korban dan beberapa saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim. Ruspandi mendesak hakim memberikan hukuman berat agar ada efek jera.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Sumenep Tegaskan Penggeledahan Bank Alief Sesuai Prosedur Hukum

“Perangkat desa yang malah jadi residivis jelas merusak kepercayaan masyarakat. Kami berharap hukuman maksimal dijatuhkan,” tegasnya.

AF didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya pidana penjara hingga lima tahun atau denda. Selain itu, karena statusnya residivis, ia juga bisa dikenakan ketentuan Pasal 486–489 KUHP, yang memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

Hingga berita ini ditulis, pihak PN Sumenep belum mengeluarkan keterangan resmi terkait jalannya sidang maupun kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan.

Berita Terkait

KKN UA Posko 21 Ajak Santriwati Khoirul Falah Kenali TOGA, Dorong Pesantren Peduli Lingkungan
KKN XXI UA Guluk-Guluk Kenalkan Jurnalistik Dasar kepada Pelajar di Pamekasan
Operasi Miras di Tempat Hiburan, Aktivis Pertanyakan Fokus Satreskoba Polresta Sumenep
Penuh Khidmat, Warga Dalpenang Sampang Gelar Maulid Nabi dan Silaturahmi
DRT The Big Family Sumenep Dorong Eksistensi Musik Tong-Tong Madura
Dandim 0827/Sumenep Pastikan Program Bakti TNI Tepat Sasaran, Sekolah hingga RTLH Ditinjau Langsung
Bupati Sumenep Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tekankan Pelayanan Publik dan Kinerja OPD
Pemuda Desa Sendir Soroti Air Bersih, Banjir hingga Proyek Desa, Pemerintah Diminta Beri Kejelasan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 21:22

KKN UA Posko 21 Ajak Santriwati Khoirul Falah Kenali TOGA, Dorong Pesantren Peduli Lingkungan

Monday, 7 September 2026 - 21:18

KKN XXI UA Guluk-Guluk Kenalkan Jurnalistik Dasar kepada Pelajar di Pamekasan

Monday, 7 September 2026 - 20:14

Operasi Miras di Tempat Hiburan, Aktivis Pertanyakan Fokus Satreskoba Polresta Sumenep

Sunday, 6 September 2026 - 00:40

Penuh Khidmat, Warga Dalpenang Sampang Gelar Maulid Nabi dan Silaturahmi

Saturday, 5 September 2026 - 20:20

Dandim 0827/Sumenep Pastikan Program Bakti TNI Tepat Sasaran, Sekolah hingga RTLH Ditinjau Langsung

Berita Terbaru