SUMENEP, Newsline.id – Struktur keuangan Kabupaten Sumenep mengalami perubahan cukup signifikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep adalah terkoreksinya pendapatan daerah hingga lebih dari Rp175 miliar. Di sisi lain, kebutuhan belanja tetap berada di atas kemampuan pendapatan sehingga defisit ditutup melalui peningkatan penerimaan pembiayaan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (24/8/2026). Laporan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah perangkat daerah dibacakan oleh juru bicara Banggar, M. Mirza Khomaini Hamid.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.471.544.560.394,00 mengalami penurunan Rp175.164.521.436,65. Setelah perubahan, pendapatan daerah menjadi Rp2.296.380.038.957,35.
“Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 semula sebesar Rp2.471.544.560.394,00, berkurang sebesar Rp175.164.521.436,65 menjadi sebesar Rp2.296.380.038.957,35,” kata Mirza.
Tidak hanya pendapatan, sisi belanja juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah yang sebelumnya berada di kisaran Rp2,655 triliun berkurang sekitar Rp42,347 miliar sehingga menjadi sekitar Rp2,613 triliun.
Namun, karena pendapatan mengalami penurunan lebih besar dibandingkan pengurangan belanja, kebutuhan untuk menutup defisit kemudian ditopang melalui pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar Rp187,441 miliar meningkat sekitar Rp129,591 miliar menjadi Rp317,032 miliar.
Pembiayaan neto tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak dialokasikan anggaran sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan atau SiLPA tercatat nihil.
“Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp317,032 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan tercatat Rp0,” ujar Mirza.
Meski struktur anggaran telah disesuaikan, Banggar DPRD Sumenep memberikan catatan penting kepada pemerintah daerah. DPRD menilai keberhasilan APBD tidak semata-mata dapat dilihat dari besarnya anggaran yang terserap.
Menurut Banggar, aspek yang jauh lebih penting adalah kualitas pelaksanaan program serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi antar-OPD, pengendalian program, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Setiap OPD juga diminta memastikan program yang telah masuk dalam P-APBD 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan aturan.
“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Banggar juga mengingatkan agar perubahan alokasi anggaran tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah. Setiap perubahan harus benar-benar diarahkan pada program prioritas dan persoalan masyarakat yang membutuhkan penanganan.
Dengan kondisi pendapatan daerah yang mengalami penurunan cukup besar, efektivitas belanja menjadi semakin penting. Pemerintah Kabupaten Sumenep dituntut memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak optimal terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya.
Banggar berharap P-APBD 2026 tidak hanya mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih konkret dan terukur.
Penulis : Red
Editor : MTAB








