SUMENEP, Newsline.id – Proses pelelangan barang jaminan milik nasabah berinisial R.A.S. di Pegadaian UPS Diponegoro, Jalan Diponegoro No. 132, Bangselok, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian.
Sorotan tersebut muncul setelah nasabah mengaku masih melakukan komunikasi dengan pihak Pegadaian untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus berupaya menebus barang yang dijaminkan.
R.A.S. menyebut komunikasi terkait permohonan waktu tambahan dan penyelesaian kewajiban masih berlangsung. Namun, di tengah komunikasi tersebut, dirinya mengaku tidak mendapatkan informasi secara jelas mengenai waktu atau tanggal pasti barang jaminannya akan dilelang.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberitahuan kepada nasabah sebelum barang jaminan masuk ke tahapan pelelangan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026), pihak Pegadaian UPS Diponegoro menyampaikan bahwa pelelangan dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan batas waktu yang berlaku.
Pihak Pegadaian juga menyatakan telah melakukan komunikasi dengan R.A.S. melalui sambungan telepon, termasuk menyampaikan informasi mengenai jatuh tempo dan jadwal pelelangan. Pegadaian mengaku memiliki bukti komunikasi tersebut.
Perbedaan keterangan inilah yang menjadi titik penting untuk diperjelas.
Sebab, terdapat perbedaan pemahaman antara keterangan nasabah yang mengaku tidak memperoleh pemberitahuan secara jelas mengenai tanggal lelang dengan penjelasan Pegadaian yang menyatakan komunikasi terkait jadwal pelelangan telah dilakukan.
Pertanyaannya kemudian, apakah informasi mengenai jatuh tempo sekaligus memuat pemberitahuan mengenai jadwal lelang secara spesifik? Atau terdapat pemberitahuan tersendiri yang menyebutkan tanggal pelaksanaan lelang dan batas terakhir bagi nasabah untuk melakukan penebusan?
Hal tersebut menjadi penting karena informasi mengenai tahapan lelang berkaitan langsung dengan kesempatan nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum barang jaminan dijual.
Selain aspek pemberitahuan, transparansi juga menyangkut proses setelah barang jaminan masuk dalam mekanisme pelelangan.
Nasabah tentunya memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proses tersebut dilaksanakan, termasuk dasar penetapan harga, hasil penjualan barang jaminan, serta perhitungan kewajiban dan biaya yang diperhitungkan.
Apabila terdapat selisih atau kelebihan hasil penjualan setelah dikurangi kewajiban dan biaya yang sah, mekanisme penyampaian informasi maupun pengembaliannya kepada nasabah juga menjadi bagian yang patut dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan apakah barang jaminan telah jatuh tempo atau apakah Pegadaian memiliki SOP.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana SOP tersebut diterapkan dalam kasus konkret, khususnya terkait pemberitahuan kepada nasabah dan dokumentasi setiap tahapan sebelum pelelangan.
Jika pihak Pegadaian menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, maka penjelasan berbasis dokumen dapat menjadi bagian penting untuk menjawab persoalan tersebut.
Begitu pula dengan keterangan nasabah. Klaim mengenai tidak adanya pemberitahuan jadwal lelang perlu diverifikasi melalui bukti komunikasi, waktu penyampaian informasi, serta dokumen yang berkaitan dengan proses pelelangan.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi sekadar perbedaan versi antara nasabah dan pihak Pegadaian.
TrendiKabar.com memandang persoalan ini masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari kedua belah pihak. Tidak ada kesimpulan yang dapat ditarik hanya berdasarkan satu pihak.
Prinsip keberimbangan tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Karena itu, pihak Pegadaian diberikan ruang untuk menjelaskan seluruh tahapan proses, sementara keterangan nasabah juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi.
Publik pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa proses pelelangan barang jaminan dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan seluruh tahapan memiliki dasar yang jelas.
Jika seluruh prosedur memang telah dijalankan, maka dokumen dan kronologi proses menjadi kunci untuk menjawab setiap pertanyaan yang muncul.
Kasus ini masih akan ditelusuri lebih lanjut.
Penulis : Red
Editor : MTAB








