SUMENEP, Newsline.id – Polemik penggunaan anggaran hibah Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk pembangunan homestay yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, kembali menjadi sorotan.
Anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta tersebut hingga kini masih menyisakan pertanyaan publik, terutama terkait kejelasan legalitas tanah yang menjadi lokasi pembangunan fasilitas homestay.
Sorotan semakin mengemuka setelah upaya konfirmasi kepada Ketua Pokdarwis Desa Lombang mengenai penggunaan anggaran dan status lahan tersebut.
Dalam komunikasi yang dilakukan, Ketua Pokdarwis sempat memberikan respons singkat. Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan, “Semua ada balasannya dan saya memang bodoh, tak sepinter orang media dan LSM.”
Namun, pesan tersebut kemudian dihapus beberapa menit setelah dikirim.
Penghapusan pesan tersebut membuat upaya memperoleh penjelasan mengenai penggunaan hibah dan status tanah semakin menarik perhatian. Meski demikian, substansi persoalan yang perlu dijawab tetap berkaitan dengan penggunaan anggaran, dasar pemberian hibah, serta status legalitas lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Pasalnya, pembangunan fasilitas yang menggunakan anggaran publik semestinya memiliki dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Termasuk kejelasan mengenai siapa pemilik atau penguasa lahan, dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan tanah, serta status aset bangunan setelah pembangunan selesai.
Persoalan tersebut juga diketahui menjadi bagian dari aspirasi H. Masdewi, anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Demokrat.
Aspirasi tersebut menjadi perhatian karena nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta, sementara legalitas tanah yang menjadi lokasi pembangunan homestay masih dipertanyakan dan belum mendapatkan penjelasan terbuka yang memadai.
Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai keberadaan bangunan, melainkan menyangkut dasar penggunaan uang daerah untuk membangun fasilitas di atas lahan yang status hukumnya perlu diperjelas.
Apabila tanah tersebut merupakan milik pribadi, desa, pemerintah daerah, atau pihak lainnya, maka perlu dijelaskan dasar hukum pemanfaatannya untuk pembangunan yang dibiayai melalui hibah APBD.
Begitu pula dengan status bangunan yang telah dibangun. Perlu diketahui apakah bangunan tersebut menjadi aset penerima hibah, aset desa, atau memiliki status lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, masyarakat Desa Lombang dinilai berhak memperoleh informasi mengenai proses pemberian hibah, proposal kegiatan, besaran bantuan, realisasi penggunaan anggaran, hingga status lahan dan bangunan.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka dokumen pendukung dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai legalitas dan pertanggungjawaban pembangunan tersebut.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan administrasi maupun legalitas lahan, pihak terkait perlu memberikan penjelasan dan melakukan pembenahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, persoalan utama yang masih menjadi pertanyaan adalah legalitas tanah yang digunakan untuk pembangunan homestay dengan anggaran sekitar Rp600 juta tersebut.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep, perangkat daerah terkait, pemerintah desa, maupun Pokdarwis dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, ketika anggaran yang digunakan berasal dari APBD, transparansi bukan hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemilik uang daerah.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








