PAMEKASAN, Newsline.id – Seorang pria berinisial MK (26), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengambil sejumlah barang dari sebuah toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, tanpa melakukan pembayaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026). MK diduga membawa satu liter Pertalite dan satu botol Yakult dari toko milik Wasikatul Ummah (33).
Humas Polres Pamekasan, Iptu Yoni Efan Pratama, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Yoni, kejadian bermula ketika MK datang ke toko dan meminta melakukan pengisian saldo atau top up DANA sebesar Rp500.000.
Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi pemilik toko karena MK tidak memberikan uang tunai sebagai pembayaran.
“Terduga pelaku meminta top up DANA sebesar Rp500.000, namun ditolak pemilik toko karena tidak menyerahkan uang tunai sebagai pembayaran,” jelas Yoni.
Setelah permintaannya ditolak, MK diduga mengambil satu liter Pertalite serta satu botol Yakult. Minuman tersebut bahkan disebut langsung diminum di lokasi.
“Setelah itu, terduga pelaku mengambil satu liter Pertalite dan satu botol Yakult. MK meminum Yakult tersebut di lokasi. Total nilai barang yang diambil sekitar Rp14.500,” imbuhnya.
MK kemudian diduga meninggalkan toko tanpa membayar barang yang telah diambil. Aksinya diketahui warga sehingga terjadi pengejaran setelah MK berusaha melarikan diri.
Warga akhirnya berhasil mengamankan MK sebelum kemudian diserahkan kepada jajaran Polsek Tlanakan.
Hingga berita ini ditulis, MK masih diamankan di Polsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pengambilan barang tanpa pembayaran tersebut.
Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penulis : Rohim
Editor : MTAB








