Diduga Ada Oknum Mengaku Petugas BPJS Ketenagakerjaan, Warga Sumenep Keluhkan Adanya Pungutan Liar

Tuesday, 7 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Dugaan praktik pungutan liar berkedok pengurusan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dikeluhkan seorang warga. Seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan disebut mendatangi rumah warga dan menawarkan bantuan pencairan dana kepesertaan.

Salah satu warga, fq, mengaku peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Menurutnya, perempuan tersebut datang dengan mengaku sebagai petugas yang dapat membantu proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah duduk, saya langsung diminta menyerahkan KTP untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fq.

Ia menuturkan, proses tersebut berlangsung sekitar satu jam. Dalam penjelasannya, perempuan itu menyampaikan bahwa dana yang dapat dicairkan sebesar 50 persen dari saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan untuk proses pemberkasan dan administrasi lainnya.

Baca Juga  Bukan Sekedar Naik Tipe, RSUD Sumenep Ditegaskan Siap Melayani Lebih Baik

“Katanya uang akan cair hari Senin,” ungkap Lia.

Namun, di balik proses tersebut, Lia mengaku terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga sebagai biaya pengurusan. Dugaan adanya pungutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada biaya administrasi atau pungutan yang dibebankan kepada peserta untuk proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana klaim dibayarkan melalui transfer ke rekening peserta setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Apabila terdapat pengurangan nominal pencairan, umumnya hanya berasal dari pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan, bukan biaya jasa pengurusan.

Untuk klaim JHT hingga Rp50 juta yang memenuhi ketentuan, tarif pajak final sebesar 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku

Baca Juga  NasDem Sumenep Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Hingga berita ini ditulis, belum dapat dipastikan apakah perempuan tersebut benar merupakan petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan masih terus dilakukan. Redaksi akan memuat tanggapan resmi setelah diperoleh untuk menjaga keberimbangan informasi.

Penulis : Moh. Fairuz Zamzami

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Hibah APBD untuk Homestay Pokdarwis Lombang Disorot, Legalitas Lahan Dipertanyakan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pakandangan Barat, Polisi Turun Tangan
Piala AF Sport U-17 Sumenep Segera Bergulir, Talenta Muda Diproyeksikan Tembus Liga 4
Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan
Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan
Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti
Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 16:54

Hibah APBD untuk Homestay Pokdarwis Lombang Disorot, Legalitas Lahan Dipertanyakan

Wednesday, 23 September 2026 - 15:12

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pakandangan Barat, Polisi Turun Tangan

Wednesday, 23 September 2026 - 14:47

Piala AF Sport U-17 Sumenep Segera Bergulir, Talenta Muda Diproyeksikan Tembus Liga 4

Wednesday, 23 September 2026 - 14:42

Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Tuesday, 22 September 2026 - 18:13

Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan

Berita Terbaru