SUMENEP, Newsline.id – Dugaan praktik pungutan liar berkedok pengurusan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dikeluhkan seorang warga. Seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan disebut mendatangi rumah warga dan menawarkan bantuan pencairan dana kepesertaan.
Salah satu warga, fq, mengaku peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Menurutnya, perempuan tersebut datang dengan mengaku sebagai petugas yang dapat membantu proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah duduk, saya langsung diminta menyerahkan KTP untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fq.
Ia menuturkan, proses tersebut berlangsung sekitar satu jam. Dalam penjelasannya, perempuan itu menyampaikan bahwa dana yang dapat dicairkan sebesar 50 persen dari saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan untuk proses pemberkasan dan administrasi lainnya.
“Katanya uang akan cair hari Senin,” ungkap Lia.
Namun, di balik proses tersebut, Lia mengaku terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga sebagai biaya pengurusan. Dugaan adanya pungutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada biaya administrasi atau pungutan yang dibebankan kepada peserta untuk proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana klaim dibayarkan melalui transfer ke rekening peserta setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Apabila terdapat pengurangan nominal pencairan, umumnya hanya berasal dari pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan, bukan biaya jasa pengurusan.
Untuk klaim JHT hingga Rp50 juta yang memenuhi ketentuan, tarif pajak final sebesar 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku
Hingga berita ini ditulis, belum dapat dipastikan apakah perempuan tersebut benar merupakan petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan masih terus dilakukan. Redaksi akan memuat tanggapan resmi setelah diperoleh untuk menjaga keberimbangan informasi.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








