SUMENEP, Newsline.id — Keberadaan aset kerja sama operasional (KSO) berupa mesin CHOPPER/OPPO senilai sekitar Rp39.222.700 menjadi sorotan setelah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Berdasarkan surat konfirmasi dan pengaduan yang diterima, aset tersebut tercatat sebagai objek KSO dengan tahun pengadaan 2008, mitra KSO ABD Kadir, dan kelompok tani Bunga Manggalang, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam dokumen pemeriksaan BPK sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, aset CHOPPER/OPPO tercatat dalam kelompok yang bersangkutan. Namun, keberadaan barang tersebut dipertanyakan karena disebut tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya.
Surat pengaduan tersebut menyebut nilai aset mencapai Rp39.222.700, dengan keterangan bahwa kelompok masih tercatat ada, sementara barang atau aset dimaksud belum diketahui keberadaannya.
Atas persoalan tersebut, pihak pengadu mengajukan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai penyebab dan faktor hilangnya atau tidak adanya aset CHOPPER/OPPO di Kelompok Bunga Manggalang, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Selain itu, pengadu mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa barang tersebut benar-benar hilang atau tidak ada.
Pertanyaan lain menyangkut ada atau tidaknya surat perjanjian maupun pakta integritas yang sebelumnya ditandatangani terkait tanggung jawab atas barang tersebut.
Pengadu juga meminta kejelasan mengenai regulasi kerja sama operasional yang menjadi dasar pengelolaan aset tersebut.
Dalam suratnya, pengadu meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menelaah dugaan persoalan aset KSO tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Kelompok Tani Bunga Manggalang, Desa Kolor.
Permintaan tersebut disampaikan agar apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, adanya laporan atau pengaduan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana penggelapan maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab. Hal tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen pengadaan, perjanjian KSO, kondisi dan keberadaan aset, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam bagian lain surat tersebut, pengadu menyatakan bahwa laporan disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong keterbukaan informasi publik.
Surat itu juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik serta peran masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.
Persoalan aset CHOPPER/OPPO tersebut kini membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status aset, riwayat pengelolaannya, keberadaan barang, serta pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan dokumen kerja sama.
Sementara upaya konfirmasi kepada ketua kelompok tani masih dalam kesulitan karena faktor keterbatasan komunikasi.
Penulis : Red
Editor : MTAB








